Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis DKI Jakarta pada Rabu (29/7/2026) mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Fasilitas ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Layanan mobil SIM Keliling ini disebar secara merata untuk mengangkut kebutuhan dokumen berkendara warga di seluruh penjuru ibu kota. Bagi masyarakat yang bertanya-tanya mengenai "sim keliling jakarta hari ini di mana saja?", petugas telah menyiagakan unit gerai bergerak di titik-titik pusat keramaian.
Jakarta Pusat dan Jakarta Barat
Untuk wilayah Jakarta Pusat, pelayanan terpusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan perpanjangan dokumen ini di dua titik komersial utama, yaitu Mall Citraland dan LTC Glodok.
Jakarta Selatan dan Jakarta Utara
Masyarakat Jakarta Selatan dapat mengunjungi gerai mobil yang beroperasi di area kampus Universitas Trilogi Kalibata. Bagi pemohon di wilayah Jakarta Utara, petugas menyiagakan unit SIM Keliling di area parkir LTC Glodok serta Mall Artha Gading.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan gerai bergerak ini khusus melayani perpanjangan SIM A untuk roda empat dan SIM C untuk roda dua yang status masa berlakunya masih aktif. Bagi dokumen yang sudah melewati batas tenggat atau kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas resmi.
Biaya resmi perpanjangan SIM telah diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 dan PP Nomor 60 Tahun 2016. Tarif dasar untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000.
| Jenis SIM | Peruntukan Kendaraan | Biaya Resmi Tarif Dasar |
|---|---|---|
| SIM A | Mobil / Roda Empat | Rp80.000 |
| SIM C | Sepeda Motor / Roda Dua | Rp75.000 |
Warga kerap mencari tahu informasi seputar "apa yang harus disiapkan untuk perpanjang sim keliling?" sebelum mendatangi lokasi. Pemohon diimbau membawa berkas persyaratan berupa dokumen fisik SIM lama beserta fotokopinya, KTP elektronik asli beserta fotokopi, serta mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Alur Sederhana Pemrosesan Dokumen di Lokasi
Proses pelayanan di mobil gerai SIM Keliling dirancang secara sistematis agar tidak memicu antrean panjang. Pemohon cukup mengikuti beberapa tahapan praktis dari awal kedatangan hingga pencetakan kartu baru.
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan petugas pendaftaran di lokasi gerai.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani serta ujian tes psikologi di pos medis yang tersedia.
- Menyerahkan berkas lengkap ke loket pendaftaran dan menunggu panggilan petugas.
- Melakukan proses verifikasi data, pengambilan foto diri, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
- Menerima kartu SIM A atau SIM C baru yang telah dicetak oleh petugas.
Petugas mengimbau warga agar datang lebih awal ke lokasi layanan untuk menghindari antrean panjang menjelang jam operasional berakhir pada siang hari.







