Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Fasilitas mobil keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang hampir habis.
Layanan khusus ini dihadirkan untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan perpanjangan dokumen berkendara tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama. Pengendara diimbau datang lebih awal karena jam operasional pelayanan dibatasi hingga siang hari.
Pihak kepolisian menyiagakan satu armada bus SIM Keliling di setiap wilayah kota administratif DKI Jakarta. Setiap titik ditempatkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran guna memudahkan akses publik.
Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Utara
Masyarakat Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mendapatkan pelayanan. Sementara itu, warga di wilayah Jakarta Utara dialihkan ke titik pelayanan di LTC Glodok, Mall Artha Gading, atau Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3.
Wilayah Jakarta Barat, Selatan, dan Timur
Untuk area Jakarta Barat, petugas bersiaga di LTC Glodok Lobby Selatan, Mall Citraland, serta Mall Ciputra. Layanan di Jakarta Selatan dipusatkan di Kampus Trilogi Kalibata, Area Parkir Universitas Trilogi, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, dan Gedung Sampoerna. Bagi warga Jakarta Timur, bus keliling beroperasi di Mall Grand Cakung, Pasar Induk Kramat Jati, serta Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Daftar Titik Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta
| Wilayah | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok, Mall Artha Gading, Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3 | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | LTC Glodok, Mall Citraland, Mall Ciputra | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Kampus Trilogi Kalibata, Gedung Bhayangkara Mabes Polri, Gedung Sampoerna | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Mall Grand Cakung, Pasar Induk Kramat Jati, Dealer Honda Jalan Dewi Sartika | 08.00 – 14.00 WIB |
Ketentuan Khusus dan Jenis SIM yang Dilayani
Layanan mobil keliling ini hanya menerima perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Fasilitas ini tidak dapat memproses dokumen yang masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa.
Pemilik SIM yang terlanjur melewati batas masa berlaku diwajibkan melakukan penerbitan ulang di Satpas SIM terdekat. Sesuai aturan berlaku, dokumen berkendara tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Syarat Persyaratan dan Rincian Biaya Perpanjangan
Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen diminta membawa sejumlah persyaratan administrasi dari rumah. Kelengkapan berkas meliputi fotokopi KTP elektronik beserta SIM lama yang masih berlaku beserta dokumen aslinya.
- Bawa dokumen KTP asli beserta lembar fotokopinya.
- Sediakan SIM lama asli (SIM A atau SIM C) yang masih dalam masa aktif.
- Lampirkan surat keterangan lulus tes kesehatan fisik.
- Lampirkan hasil pemeriksaan tes psikologi pemohon.
Mengenai tarif penerbitan, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Terdapat pula biaya tambahan di luar tarif resmi tersebut, yaitu pemeriksaan tes kesehatan sebesar Rp 50.000 dan tes psikologi sebesar Rp 100.000.
Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM Aktif
Pengendara sepeda motor maupun mobil diingatkan untuk selalu mengecek masa berlaku dokumen berkendara secara berkala. Menjalankan kendaraan tanpa membawa dokumen resmi yang aktif dapat berkonsekuensi pada tindakan penilangan oleh petugas di lapangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan keberadaan SIM Keliling ini agar terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas.







