Polda Metro Jaya kembali menyiagakan fasilitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi melalui armada mobil SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta pada Jumat (7/8/2026). Fasilitas ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama.
Layanan mobil SIM Keliling Jakarta pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga yang hendak memanfaatkan fasilitas ini, petugas mengimbau agar mendatangi lokasi lebih awal guna menghindari antrean panjang jelang penutupan operasional siang hari.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya, titik pelayanan terbagi di beberapa wilayah strategis guna menjangkau masyarakat secara merata. Warga dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
| Wilayah | Lokasi Utama Pelayanan | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | LTC Glodok | 08.00 – 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Mall Artha Gading | 08.00 – 14.00 WIB |
Warga yang berdomisili di Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Utara, petugas menyiagakan dua armada sekaligus yang berlokasi di LTC Glodok serta Mall Artha Gading.
Syarat dan Jenis SIM yang Dilayani
Layanan gerai bergerak ini memiliki keterbatasan teknis sehingga tidak semua golongan lisensi berkendara dapat diproses di lokasi. Masyarakat perlu memastikan golongan lisensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan operasional di lapangan.
- Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor).
- Layanan hanya berlaku untuk dokumen yang masa berlakunya masih aktif.
- Apabila masa berlaku lisensi sudah habis atau lewat walau satu hari, pemilik wajib mengajukan permohonan lisensi baru di Satpas.
Banyak warga kerap bertanya mengenai cakupan layanan ini, seperti munculnya pertanyaan "apakah sim keliling melayani sim baru" di masyarakat. Petugas menegaskan bahwa penerbitan lisensi baru maupun penggantian dokumen akibat hilang tetap harus melalui pengujian teori dan praktik di kantor Satpas resmi.
Untuk melengkapi proses administrasi di lokasi, pemohon wajib membawa dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi dari petugas di lokasi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Besaran tarif resmi penerbitan perpanjangan lisensi berkendara telah diatur sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Pembayaran biaya penerbitan dilakukan secara langsung kepada petugas di loket perpanjangan.
Sesuai aturan, tarif perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Biaya pokok tersebut belum mencakup pemeriksaan pendukung yang diwajibkan di lokasi pelayanan.
Pemohon juga perlu memperhitungkan tarif pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi di tempat. Secara keseluruhan, total akumulasi biaya perpanjangan lisensi berkendara di gerai keliling ini berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000 tergantung pada instansi penyedia tes kesehatan yang bertugas.
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi tata tertib dan menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen dari rumah agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.






