Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa (4/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Fasilitas pelayanan bergerak ini tersebar di lima lokasi strategis guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mendatangi kantor SATPAS utama.
Kehadiran unit SIM Keliling ini ditujukan khusus untuk perpanjangan dokumen berkendara yang masih aktif. Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyimak rincian sebaran titik pelayanan serta mempersiapkan seluruh berkas administratif sejak pagi hari guna menghindari antrean panjang di lokasi.
Berdasarkan data resmi pelayanan Ditlantas Polda Metro Jaya, fasilitas SIM Keliling hari ini beroperasi secara merata di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Layanan terintegrasi ini menempati area pusat perbelanjaan dan fasilitas publik guna memudahkan aksesibilitas warga.
Masyarakat sering kali mencari tahu "dimana tempat perpanjangan sim terdekat jakarta" sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Berikut adalah daftar resmi lima titik lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ketentuan Jam Operasional dan Persyaratan Berkas
Mengenai jam operasional, banyak warga yang menanyakan "sim keliling buka jam berapa" agar bisa menyesuaikan jadwal harian mereka. Seluruh unit SIM Keliling di lima lokasi tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Petugas menyarankan agar pemohon tiba lebih awal untuk mengantisipasi batas kuota harian di masing-masing titik.
Selain lokasi dan jam buka, pemohon juga perlu memahami "apa saja persyaratan perpanjangan sim" sebelum berkunjung. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah melewati batas tanggal mati, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan SIM baru di SATPAS terdekat.
Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan, pastikan membawa dokumen pendukung berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi yang masih berlaku.
- SIM asli yang lama beserta fotokopi.
- Bukti cek kesehatan dari dokter yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi pemohon SIM.
Warga sering menanyakan "bagaimana cara memperpanjang sim keliling" saat tiba di lokasi. Prosedurnya dimulai dengan mengambil formulir pendaftaran, melengkapi verifikasi data, melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi di area yang disediakan, hingga sesi pengambilan foto dan pencetakan fisik SIM baru.
Estimasi Biaya dan Pentingnya Ketepatan Waktu
Pertanyaan seputar "berapa biaya perpanjangan sim jakarta" juga kerap menjadi perhatian masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk layanan tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
| Detail Operasional | Informasi Pelayanan |
|---|---|
| Jadwal Operasional | Selasa, 4 Agustus 2026 (08.00 – 14.00 WIB) |
| Jenis SIM Diproses | Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C Aktif |
| Lokasi Jakarta Timur | Lobby Depan Mall Grand Cakung |
| Lokasi Jakarta Selatan | Samping Universitas Trilogi Kalibata |
| Lokasi Jakarta Barat | LTC Glodok & Mall Ciputra |
| Lokasi Jakarta Pusat | Kantor Pos Lapangan Banteng |
Kepolisian mengimbau para pemilik SIM untuk rutin memeriksa masa berlaku dokumen berkendaranya secara berkala. Melakukan perpanjangan melalui fasilitas mobil SIM Keliling menjadi alternatif efisien bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan pelayanan cepat dan dekat dari tempat tinggal maupun lokasi beraktivitas.







