Polisi masih mengejar pelaku penganiayaan dan pemaksaan onani terhadap PG di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagaimana dilaporkan oleh Detikcom. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menyatakan bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini masih menyelidiki keberadaan para pelaku. Septa menjelaskan bahwa korban dan lima orang yang dilaporkan bukanlah pekerja di koperasi simpan pinjam, melainkan pelaku meminjamkan uang secara pribadi kepada orang lain dengan bunga.
"Bukan koperasi, namun peminjaman secara pribadi ke orang-orang," ujar Septa.
Korban, PG, menjadi sasaran penganiayaan dan pemaksaan onani oleh rekan kerjanya karena ingin mengundurkan diri dari pekerjaan di koperasi simpan pinjam atau bank keliling, menurut kuasa hukum korban, Risman Harefa. "Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman.
Namun bos korban tidak menyetujui pengunduran diri tersebut dan menahan korban agar tidak pulang, sementara korban dianiaya saat rekan kerjanya datang. "Namun pada saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka minum-minuman keras," jelas Risman.
Risman menyampaikan bahwa ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap PG, termasuk bos berinisial ED. "Ada lima orang terlapor," kata Risman. Dugaan penganiayaan berlangsung lebih dari lima jam hingga pukul 04.30 WIB pada Rabu (29/7). Selain dianiaya, korban dipaksa menonton film porno dan melakukan masturbasi yang videonya tersebar luas.
"Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu, dan video itu sudah tersebar luas," ujar Risman.







