Aparat kepolisian telah memeriksa ruangan yang disinyalir sebagai bunker di area sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), untuk memastikan tidak ada lagi barang berbahaya yang tersimpan usai ditemukannya ratusan senjata, dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan lokasi tersebut dilakukan setelah ditemukannya 995 pucuk senjata airsoft gun, Narkotika, hingga 30 compact disk (CD) porno di ruangan mantan Ketua Yayasan berinisial IWD, yang berawal dari pembukaan akses ruangan akibat adanya sengketa kepengurusan internal.
Kuasa hukum Yayasan, Hermawanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian sudah mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi kejadian.
"Berkaitan informasi banker, bunker itu rupanya kemarin sudah sempat dimasuki oleh aparat kepolisian. Jadi, bunker itu sudah dimasuki dan sudah dipastikan bahwa itu tidak ada barang apa-apa lagi oleh pihak kepolisian," kata Kuasa Hukum Yayasan, Hermawanto.
Hermawanto menambahkan seluruh temuan awal telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Jadi seluruh barang-barang semua sudah clear, sudah tidak ada. Yang kami kemarin temukan sudah ada di kepolisian semua. Ruangan bunker itu sudah dimasuki oleh aparat rupanya kemarin," ucap Hermawanto.
Ia menuturkan bahwa penyitaan senjata terlarang tersebut dipicu oleh sengketa internal yayasan yang berujung pada pemberhentian IWD dari jabatannya.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata Hermawanto.
Pihak yayasan akhirnya dapat mengakses ruangan tertutup milik mantan ketua tersebut setelah proses pemberhentian resmi dilakukan.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi….kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelas Hermawanto.
Terkait klaim keberadaan senjata untuk kegiatan murid, pihak sekolah membantah adanya fasilitas olahraga menembak di lingkungan mereka.
"Kami informasikan berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak," tutur Hermawanto.
Sementara itu, pihak mantan Ketua Yayasan menyatakan senjata tersebut merupakan inventaris resmi milik perusahaan yang tersimpan berdasarkan rencana kerja sama masa lalu.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Kuasa Hukum IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra.
Alhadid menyebut kepengurusan yayasan yang baru sebenarnya sudah mengetahui keberadaan ratusan airsoft gun berizin tersebut di gudang sekolah.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkap Alhadid.
Ia menduga munculnya kasus ini dipicu konflik kepengurusan yayasan yang melibatkan perombakan posisi pembina secara sepihak sejak April 2026.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelas Alhadid.
Pihak pengurus lama yang diberhentikan kini telah mengajukan gugatan hukum atas dugaan pelanggaran prosedur organisasi dan pengelolaan dana.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkas Alhadid.







