Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyisir Kali Licin di Cipayung, Depok, Jawa Barat, untuk mencari bagian kedua kaki korban mutilasi pria berinisial K (51) pada Kamis, 6 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian menerjunkan Unit K9 dan petugas kebersihan guna membantu penggeledahan di alir sungai yang dipenuhi sampah tersebut. Tersangka Saepul (26) turut dihadirkan ke lokasi kejadian dengan pengawalan ketat polisi sejak pukul 13.00 WIB.
Proses pencarian potongan tubuh tersebut berfokus pada lokasi awal tempat pelaku membuang bagian kaki korban. Kepolisian mengungkapkan titik awal pembuangan berada di sekitar jembatan daerah Pancoran Mas.
"Untuk agenda hari ini, kami dari Subdit Resmob untuk menelusuri potongan kaki dari korban yang dibuang oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, dibuang di jembatan di Pancoran Mas, seperti itu," ujar Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya, kepada wartawan di lokasi, Kamis (6/8/2026).
Pihak kepolisian masih menghadapi hambatan teknis akibat jeda waktu yang cukup lama antara saat eksekusi dan penemuan jasad korban. Selain itu, arus sungai sempat membesar akibat curah hujan tinggi selama seminggu terakhir.
"Untuk sementara masih proses karena memang ada kendala dari kami adalah untuk waktu penemuan mayat sendiri itu 4 Agustus, sedangkan waktu pembuangan mayatnya itu 23 Juli 2026. Jadi sudah ada range sekitar satu minggu lebih yang kemudian sempat dalam satu minggu itu ada hujan. Jadi untuk arus sungai sendiri agak deras," ungkap Ipda Breggy Yesaya.
Aksi pembunuhan yang berlanjut mutilasi ini dipicu oleh percekcokan di rumah kontrakan milik pelaku di kawasan Cipayung. Pelaku mengaku emosi saat ditampar oleh korban, lalu membalas dengan menikam perut serta menggorok leher korban menggunakan pisau.
Setelah melancarkan aksinya pada 23 Juli 2026, Saepul memisahkan bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan badan hingga kepala dibuang di area Tanah Merah, Pancoran Mas, sedangkan kedua kaki dibuang ke Kali Licin.






