Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Saepul (26), tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap KNF (51) yang terjadi di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan berlangsung di wilayah Pandeglang, Banten, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026).
Tim penyidik yang dipimpin Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menyergap pelaku di sebuah rumah usai menelusuri lokasi. Pelaku yang mengenakan kaus dan celana hitam tersebut langsung mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas di lokasi penangkapan.
Aksi pembunuhan berawal ketika pelaku dan korban berjanji bertemu di rumah kontrakan kawasan Cipayung setelah sebelumnya saling mengenal melalui media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa perselisihan antara keduanya menjadi pemicu aksi penganiayaan berat tersebut.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Pelaku kemudian memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menyembunyikan jejak kejahatannya sebelum membuang jasad tersebut ke lokasi berbeda.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Usai membuang potongan jasad korban, Saepul membawa kabur sepeda motor milik KNF ke wilayah Panimbang, Pandeglang, lalu menjualnya. Kasus ini terungkap setelah warga di kawasan Tanah Merah menemukan jasad korban terbungkus karung tanpa pakaian, dengan kondisi leher tersayat, tangan terikat, dan kedua kaki terpisah pada Selasa (4/8/2026).






