Polres Metro Depok menangkap seorang pemuda berinisial RAN (19) usai menyayat leher pedagang warung menggunakan pisau cutter di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/8/2026) dini hari, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Insiden penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB ketika korban hendak menutup tempat usahanya. Sebelum kejadian, korban baru saja kembali ke warung setelah menemui kekasihnya di lokasi yang berdekatan. "Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Pelaku langsung menyerang korban tanpa memberikan peringatan atau mengucapkan kata-kata apapun saat pintu rolling door dibuka.
"Namun tanpa ada kalimat apapun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri," ungkap AKP Hendra Kurniawan. Usai diserang, korban yang mengalami luka terbuka di bagian leher langsung meminta bantuan kepada rekannya yang berada di dalam mess tempat kerja.
"Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan," ucap AKP Hendra Kurniawan. Petualangan pelaku berakhir dua hari setelah penganiayaan usai kepolisian meneliti rekaman CCTV di tempat kejadian serta memeriksa korban, kekasih korban, dan para saksi.
"Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur," tutup AKP Hendra Kurniawan. Atas tindakan penganiayaan tersebut, tersangka RAN kini terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.







