Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul (26) di Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) subuh atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51) yang jasadnya ditemukan di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penangkapan yang dipimpin Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra tersebut berlangsung tanpa perlawanan pada pukul 04.15 WIB. Penyidik langsung membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa penumpasan nyawa tersebut bermula saat korban mengunjungi rumah kontrakan tersangka di kawasan Cipayung, Depok, untuk mengobrol. Perselisihan antarkeduanya kemudian memicu aksi penganiayaan hingga berujung penusukan dan pemotongan bagian tubuh korban.
Tersangka mengungkapkan awal mula interaksi dirinya dengan korban sebelum insiden penyerangan terjadi.
"Karena tadinya kan dia main ke rumah, karena tadinya butuh temen buat ngobrol aja, karena emang teman kontrakanku nggak ada juga, karena dia udah terakhir ngontrak nggak lanjut. Tadinya cuma butuh temen," kata Saepul.
Pertikaian fisik kemudian pecah ketika korban diduga melakukan tindakan penamparan yang memicu perlawanan balik dari tersangka.
"Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Terus saya tak dorong kan, saya mau teriak terus saya didorong dari tangga. Udah terlanjur didorong ke bawah, saya ambil pisau lah, saya tusuk di bagian sininya (pinggang)," ujar Saepul.
Eskalasi kekerasan berlanjut setelah korban mencoba memberikan perlawanan di lokasi kejadian.
"Terus dia berontak lagi, nendang saya. Saya makin emosi, Bang. Terus saya pegang aja kepalanya, tangan dia kan udah nggak bisa (melawan) karena megang perut, terus saya pegang aja kepalanya, terus saya gorok," ungkap Saepul.
Usai membunuh korban, tersangka memutuskan memotong bagian kaki korban menggunakan senjata tajam yang sama. Aksi mutilasi tersebut dilakukan untuk memudahkan proses evakuasi jasad dari dalam area pemukiman.
Tersangka membeberkan alasan di balik tindakan memotong anggota tubuh korban tersebut.
"Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka membuang barang bukti berupa pisau dan pakaian korban ke tempat sampah di pinggir jalan raya kawasan Pitara, Depok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembuangan mayat korban di Tanah Merah dilakukan pada 23 Juli 2026, sedangkan potongan kaki dibuang ke sungai di kawasan Cipayung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka juga melarikan sepeda motor milik korban ke Panimbang untuk dijual sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.






