Polisi menangkap Saepul (26) atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Pancoran Mas, Kota Depok. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 5 Agustus 2026, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Saepul membunuh Kunaefi dalam pertemuan di kontrakan kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Korban tewas akibat tusukan di perut dan leher yang digorok pelaku. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban dengan pisau," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dilansir dari Detikcom.
Setelah membunuh, Saepul memutilasi bagian kaki korban dan membuang jasad di Tanah Merah, Pancoran Mas, sementara potongan kaki dibuang di sungai kawasan Pitara, Depok.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi. Setelah kejadian, Saepul membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya di Panimbang, Pandeglang, Banten.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ujar Budi Hermanto. Penangkapan Saepul berkat kesigapan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
"Saat ini Saepul telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutur Budi. Saepul dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial dan sepakat bertemu di kontrakan pada 23 Juli 2026, yang kemudian berakhir dengan cekcok dan pembunuhan. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh warga pada 24 Juli 2026 dalam kondisi terbungkus karung, namun baru diketahui sebagai mayat mutilasi pada 4 Agustus 2026 setelah ditemukan kembali di lahan kosong Pancoran Mas.
Jasad Kunaefi ditemukan tanpa pakaian, dengan luka sayatan di leher dan tangan terikat, sementara kedua kaki sudah termutilasi.






