Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar komplotan pencuri baterai litium menara telekomunikasi yang beraksi di 17 lokasi berbeda di Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Jumat (7/8/2026), dengan tiga tersangka diamankan dan satu orang berstatus buron.
Dilansir dari Detikcom, rentetan aksi kriminal ini berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026. Nilai kerugian dari pencurian cadangan daya Base Transceiver Station (BTS) tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menjelaskan bahwa komplotan pencuri ini secara spesifik menargetkan fasilitas yang minim pantauan warga sekitar maupun petugas.
"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower," kata Rulian.
Baterai seharga Rp 16 juta per unit itu kemudian dijual komplotan seharga Rp 1 juta melalui jasa ekspedisi. Akumulasi aksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) memicu kerugian masif.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta," ujarnya.
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial AF (25), MA (35), dan RP (29). Dua orang bertindak sebagai eksekutor pembobolan, sedangkan satu pelaku lainnya fokus mengurus pengiriman serta penjualan barang curian ke luar wilayah Malang.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," jelas Rulian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menyebut jajarannya langsung bergerak usai menerima banyak aduan serupa.
"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Hafiz.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita dua unit baterai litium Huawei 100 Ah, dua unit sepeda motor, serta perkakas seperti linggis, gunting, palu, dan obeng.
"Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," kata Hafiz.
Saat ini, tim penyidik masih menelusuri pihak yang menampung barang curian tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
"Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum," ujar Hafiz.






