Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel BTS di Makassar

6 Agustus 2026, 14:32 WIB

Polisi menangkap pria berinisial SA (38) atas kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara BTS di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8) di rumah pelaku di Jalan Kerung-kerung, Makassar. Dilansir dari Detikcom, pencurian terjadi pada 25 November 2025 dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Barang yang hilang meliputi kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, dan enam gulung kabel optical sepanjang 70 meter. Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, "Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut berperan membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum."

Kasus ini terungkap setelah pemilik lokasi memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang memasuki area kantor. Pengecekan kemudian menunjukkan sejumlah kabel dan perlengkapan menara BTS hilang.

Menurut Wawan, pelaku mengaku awalnya mencari barang bekas menggunakan becak. Saat itu, dia bertemu rekannya berinisial SJ yang meminta bantuannya mengangkat kabel curian ke gerobak. "Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya saat mencari barang bekas. Setelah itu dia meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas," ujar Wawan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang