Polisi Tangkap Pria Pembakar 27 Hektare Hutan di Kerumutan Pelalawan

8 Agustus 2026, 02:02 WIB

Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial S yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan seluas 27 hektare di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (7/8/2026). Tersangka membakar kawasan tersebut untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, S telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kemunculan titik api pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan Dashboard Lancang Kuning pada 30 Juli 2026. Penemuan tersebut mendorong petugas untuk melakukan verifikasi lapangan ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat memaparkan temuan dari pemeriksaan awal terhadap pelaku di area kebakaran.

"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," kata Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat.

Proses pembersihan area telah berlangsung beberapa bulan sebelum aksi pembakaran dilakukan. Tersangka mempekerjakan buruh untuk membersihkan semak belukar sebelum menyulut api.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan merinci modus operandi yang digunakan oleh tersangka dalam membuka lahan tersebut.

"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menghitung total luas area hutan yang terdampak. Petugas juga menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pembersihan lahan secara ilegal ini.

Upaya pemadaman di lokasi kejadian melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, masyarakat relawan, serta pihak perusahaan. Proses pemadaman menghadapi kendala lantaran karakteristik tanah gambut membuat kobaran api merambat di bawah permukaan tanah.

Kepolisian mengimbau warga yang melihat atau mengetahui indikasi kejahatan karhutla untuk segera melapor melalui Call Centre 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang