Polresta Bogor Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Wanita ke Kejaksaan

7 Agustus 2026, 05:47 WIB

Kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dilempar dari tol layang di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, memasuki babak baru dengan penyerahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Bogor oleh penyidik Polresta Bogor Kota, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Pelaku bernama M Febryan alias Ambon (26) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan wanita berinisial AA (26) yang jasadnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar pada Sabtu (23/5). Setelah membunuh, tersangka melempar jasad korban dari tol layang tersebut.

Proses berkas tahap 1 sudah berjalan sejak Juni 2026 dan sempat dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk agar dilakukan rekonstruksi. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam menyatakan, "Saat ini berkas oleh penyidik sudah tahap 1 ke kejaksaan, tinggal memenuhi petunjuk jaksa untuk dilakukan rekonstruksi. Untuk pelaksanaan rekonstruksi waktunya masih tentatif."

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyampaikan bahwa tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab," ujar Rio.

Rio juga menambahkan, "Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat."

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang