Satpas Polrestabes Bandung kembali menyiagakan armada layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Senin (3/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Petugas kepolisian menyiagakan Armada 1 di BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan, serta Armada 2 di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, guna mempermudah masyarakat Kota Bandung memperpanjang dokumen berkendara.
Layanan mobil keliling ini hadir untuk menjangkau masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan dokumen tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk. Penyiapan dua lokasi pusat keramaian tersebut bertujuan mengurai antrean pemohon di tengah tingginya kebutuhan perpanjangan masa berlaku SIM di Kota Bandung.
Pengoperasian dua unit bus SIM Keliling Polrestabes Bandung pada hari ini terbagi ke dalam dua wilayah operasional utama. Warga dapat mendatangi armada terdekat sesuai dengan tempat tinggal masing-masing.
Armada 1: Wilayah Bandung Utara dan Pasteur
Armada 1 bertugas melayani masyarakat di kawasan BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur). Lokasi ini disiagakan untuk mengantisipasi pemohon dari wilayah Bandung Utara, Pasteur, hingga Cicendo. Jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB dengan batasan kuota harian.
Armada 2: Wilayah Pusat Kota dan Pusat Perbelanjaan
Armada 2 disiagakan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan. Titik ini disiapkan bagi warga di kawasan pusat kota, Regol, dan sekitarnya. Pendaftaran pelayanan dibuka serentak mulai pukul 08.00 WIB hingga kuota harian terpenuhi.
| Armada | Lokasi Layanan | Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| Armada 1 | BTC Fashion Mall | Jl. Dr. Djunjunan, Pasteur | 08.00 WIB – Selesai |
| Armada 2 | The Kings Shopping Centre | Jl. Kepatihan, Pusat Kota | 08.00 WIB – Selesai |
Syarat dan Jenis Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Bandung khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif. Petugas tidak melayani permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dokumen yang telah melewati masa berlaku.
Berdasarkan data Korlantas Polri, lebih dari 1 juta SIM diterbitkan dan diperpanjang setiap bulan di seluruh Indonesia, dengan kota besar seperti Bandung menyumbang jumlah signifikan. Tingginya angka tersebut membuat kepolisian memberlakukan batasan waktu perpanjangan, di mana pemohon hanya dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Masyarakat yang berencana memperpanjang masa berlaku dokumen di lokasi SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah berkas persyaratan administratif. Berikut dokumen yang harus dibawa ke lokasi pendaftaran:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta lembar fotokopi.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C asli yang hampir habis masa berlakunya beserta lembar fotokopi.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang ditunjuk.
- Hasil tes psikologi dari lembaga resmi.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Penetapan tarif perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Biaya resmi perpanjangan untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Di luar tarif resmi PNBP tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan penunjang di lokasi. Komponen biaya tambahan mencakup pemeriksaan tes kesehatan sebesar Rp 65.000, tes psikologi sebesar Rp 75.000, serta kepemilikan asuransi sebesar Rp 50.000.
Tips Mendapatkan Antrean dan Prosedur Pelayanan
Petugas membatasi kuota harian setiap bus SIM Keliling sebanyak kurang lebih 100 orang per bus. Mengingat keterbatasan kuota harian tersebut, pemohon diimbau mendatangi lokasi lebih awal sebelum jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB.
Masyarakat sering bertanya mengenai tata cara pemrosesan dokumen di lokasi, seperti pertanyaan warga "bagaimana cara perpanjang sim keliling bandung agar cepat selesai?". Untuk mempercepat proses, pemohon disarankan melengkapi seluruh berkas fotokopi dan hasil tes kesehatan serta psikologi sebelum mengambil nomor antrean di bus pelayanan.
Pengumuman jadwal dan perubahan lokasi pelayanan SIM Keliling secara berkala disampaikan oleh Satlantas Polrestabes Bandung melalui akun Instagram resmi @tmcpolrestabesbandung dan portal resmi Polri. Pemohon yang memiliki SIM dengan masa berlaku telah habis tetap diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas Induk Polrestabes Bandung.






