Polsek Kembangan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Barat

6 Agustus 2026, 22:46 WIB

Polsek Kembangan menangkap dua pengedar narkoba berinisial RRF (24) dan MS (24) di kawasan Cengkareng serta Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada akhir Juli 2026. Penangkapan ini disertai penyitaan ribuan butir obat keras, sabu, hingga vape berisi etomidate, seperti dilansir dari Detikcom.

Petugas pertama kali mengamankan RRF di Cengkareng Timur dengan barang bukti 1.071 gram sabu dan 57 unit vape yang mengandung etomidate. Sementara itu, tersangka MS diringkus di Jelambar, Grogol Petamburan, bersama 13 vape etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir trihexyphenidyl, 31.000 butir Hexymer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, dan 100 butir Mersi Diazepam.

"Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026, " kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan.

Penindakan terhadap kedua tersangka ini ditegaskan sebagai langkah kepolisian dalam mencegah dampak buruk penyalahgunaan zat berbahaya bagi generasi muda.

"Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa," kata Kompol Moch Taufik Iksan.

Atas perbuatannya, RRF dijerat Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 (2) Jo 119 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS dijerat pasal berlapis mencakup UU Penyesuaian Pidana, UU Narkotika, UU Psikotropika, serta Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang