Pramono Anung Tegaskan Pajak Padel Berdasarkan Undang-Undang

17 Juni 2026, 20:46 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap olahraga padel merupakan amanat undang-undang nasional yang berlaku di seluruh Indonesia, bukan keputusan sepihak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Pramono saat berada di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 7 Juli 2025. Dilansir dari Papanskor, kebijakan ini berlaku bagi seluruh sektor hiburan olahraga tanpa terkecuali.

"Yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak," ujar Pramono.

Pramono kemudian merinci berbagai jenis cabang olahraga lain yang juga masuk dalam kategori objek pajak tersebut karena kesamaan klasifikasi aturan hukum.

"Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," imbuh Pramono.

Menurut Pramono, penarikan pajak ini murni implementasi dari regulasi pemerintah pusat. Pemprov DKI Jakarta hanya bertindak sebagai pelaksana dari aturan hukum yang telah ditetapkan tersebut.

"Bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur," ucap Pramono.

Pramono menambahkan bahwa pembahasan mengenai polemik pajak ini mencuat ke publik seiring dengan meningkatnya popularitas olahraga padel di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Ia juga memberikan klarifikasi mengenai perbedaan perlakuan pajak antara padel dengan olahraga golf.

Berdasarkan penjelasannya, golf tidak dikenakan PBJT karena sudah menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sejak awal, sehingga pengenaan pajak ganda harus dihindari.

"Sehingga pajak itu (Golf) tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Jadi padel dikenakan 10 persen," jelas Pramono.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang