Sebuah rombongan wisatawan berjumlah 47 orang membatalkan rencana liburan ke Nusa Penida, Klungkung, Bali, setelah dikenai biaya retribusi sebesar Rp 25 ribu per orang untuk setiap destinasi yang akan dikunjungi. Biaya tambahan ini membuat total retribusi mencapai sekitar Rp 4,7 juta bagi rombongan yang awalnya berencana mengunjungi empat destinasi.
Meski telah membayar uang muka paket wisata, rombongan tersebut meminta pengembalian dana dan menyatakan kekecewaannya terhadap aturan retribusi baru yang dianggap memberatkan. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu beragam komentar dari warganet yang menilai pemerintah kurang profesional karena penambahan retribusi tidak diimbangi perbaikan infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, menjelaskan bahwa retribusi ini merupakan bagian dari Perda Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah dibahas dan ditetapkan bersama legislatif dan eksekutif.
"Jadi aturan ini sudah jelas dibahas dan ditetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif. Di sana tidak hanya retribusi, tapi juga ada pajak yang diatur sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 8 Tahun 2023," ujar Mahajaya.
Mahajaya menambahkan, wajar jika aturan baru menimbulkan pro dan kontra pada awal penerapan. Proses evaluasi dan perbaikan akan dilakukan selama tahapan sosialisasi yang berlangsung dari 1 hingga 12 Agustus 2026.
"Pro dan kontra ini tentu menjadi bahan evaluasi kita. Namun seperti yang sudah saya sampaikan, ini memang aturan yang harus kita jalankan," tambahnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung, I Putu Darmaya, mengonfirmasi adanya laporan pembatalan pemesanan wisata di Nusa Penida sejak penerapan skema baru One Gate One Destination (OGOD) yang memberlakukan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk setiap destinasi.
"Banyak keluhan dan kejadian pembatalan karena adanya aturan baru untuk pemungutan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk setiap destinasi. Pemerintah harus sadar kondisi infrastruktur terutama jalan yang belum layak," kata Darmaya.
Darmaya juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membantu sosialisasi aturan ini kepada pelaku usaha pariwisata, tetapi sudah muncul penolakan dan ancaman pembatalan perjalanan dari para driver wisata.
"Baru saya kumpulkan 16 driver saja, semua pada mengeluh dan berniat membatalkan trip ke destinasi tersebut. Ini kan ancaman bagi kita. Karena itu kami bersama para pelaku pariwisata sudah berniat untuk melakukan audiensi agar pemerintah bisa memahami persoalan di lapangan," ujarnya.
Selain jalan yang belum memadai, PHRI juga mempertanyakan tata kelola destinasi yang masih belum layak, yang berpotensi menimbulkan penolakan wisatawan jika ada retribusi.
Darmaya menegaskan pentingnya pemerintah membenahi sistem masuk ke Nusa Penida dan transparansi penggunaan hasil retribusi agar wisatawan memahami kenaikan biaya.
"Intinya biar infrastruktur yang bicara. Perbaiki jalannya, sehingga kalau jalan sudah bagus, ada alasan kita pada tamu, mengapa harga harus naik seperti ini. Tapi kalau kondisi masih seperti ini, kita malu dan tidak punya alasan yang dijelaskan ke tamu," tandas Darmaya.






