Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pernyataan tegas terkait kasus pembakaran lahan yang terjadi di wilayah Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Sahroni meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang sangat berat kepada pelaku pembakaran lahan pribadi tersebut guna memberikan efek jera yang nyata. Langkah ini dinilai penting mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga masyarakat luas secara sistemik.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten
Ahmad Sahroni menekankan bahwa tindakan membakar lahan dengan sengaja, meskipun lahan tersebut adalah milik pribadi, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, alasan ekonomi atau kemudahan dalam membuka lahan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk merusak lingkungan dan mengancam kesehatan publik. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci utama dalam memutus rantai kebiasaan buruk masyarakat atau korporasi yang masih menggunakan cara-cara primitif dalam mengelola lahan mereka di musim kemarau.
Lebih lanjut, Sahroni mengapresiasi langkah cepat kepolisian di Kalimantan Selatan yang telah berhasil mengamankan pelaku. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan saja. Jaksa dan hakim diharapkan memiliki visi yang sama dalam melihat kasus lingkungan ini sebagai kejahatan luar biasa. Hukuman yang dijatuhkan harus mencerminkan rasa keadilan bagi jutaan orang yang harus menghirup asap beracun akibat tindakan ceroboh satu atau dua individu. Tanpa hukuman yang berat, dikhawatirkan kejadian serupa akan terus berulang setiap tahunnya saat musim panas tiba.
Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti bahwa pembakaran lahan sering kali dianggap sebagai solusi murah bagi pemilik tanah untuk membersihkan area mereka. Padahal, biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memadamkan api, serta kerugian ekonomi akibat terganggunya aktivitas warga, jauh lebih besar daripada keuntungan pribadi yang didapat pelaku. Oleh karena itu, sanksi denda yang maksimal serta hukuman penjara yang signifikan harus diterapkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Dampak Luas Kebakaran Lahan bagi Masyarakat
Bencana kabut asap yang dihasilkan dari pembakaran lahan di Kalimantan Selatan memiliki dampak kesehatan yang sangat serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi ancaman nyata yang selalu menghantui warga setiap kali titik api mulai bermunculan. Sahroni menyatakan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih telah dirampas oleh para pelaku pembakar lahan ini, sehingga wajar jika mereka dituntut dengan pasal berlapis yang ada dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup.
Selain masalah kesehatan, sektor ekonomi juga mengalami pukulan telak akibat karhutla. Jarak pandang yang terbatas sering kali menyebabkan pembatalan penerbangan di bandara-bandara wilayah Kalimantan, yang pada akhirnya mengganggu konektivitas dan distribusi logistik. Sektor pendidikan pun terdampak ketika sekolah-sekolah terpaksa diliburkan karena kualitas udara yang masuk dalam kategori berbahaya. Dengan melihat kompleksitas dampak tersebut, Sahroni berpendapat bahwa pelaku pembakaran lahan harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian multidimensi ini.
Landasan Hukum dan Upaya Pencegahan Masa Depan
Secara hukum, tindakan pembakaran lahan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun serta denda miliaran rupiah. Sahroni mendorong agar aparat tidak ragu menggunakan instrumen hukum ini secara maksimal agar menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa.
Di sisi lain, Sahroni juga mengajak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih masif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla. Pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui sosialisasi metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan. Meskipun membutuhkan usaha lebih, metode ini jauh lebih aman dan berkelanjutan untuk menjaga ekosistem tanah di masa depan. Sinergi antara penegakan hukum yang keras dan edukasi yang persuasif diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah tahunan ini.
Sebagai penutup, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan kasus-kasus lingkungan lainnya di seluruh Indonesia. Ia berharap agar kasus di Hulu Sungai Selatan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi lingkungan. Kesadaran kolektif untuk menjaga alam harus dibangun, dan hukum harus berdiri tegak sebagai benteng terakhir untuk memastikan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang tetap terjaga dengan baik.







