Satlantas Polrestabes Bandung menggelar layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada Kamis, 2 Juli 2026 untuk mempermudah warga memperpanjang dokumen berkendara. Fasilitas bergerak ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB guna membantu masyarakat menghindari keterlambatan administrasi.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini secara tepat waktu karena masa berlaku Surat Izin Mengemudi, baik SIM A maupun SIM C, hanya berjalan selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku tersebut terlewat satu hari saja, pemohon tidak dapat memperpanjang di mobil keliling dan wajib mengikuti proses pembuatan dari awal di kantor Satpas terdekat.
Proses perpanjangan sendiri sebenarnya sudah dapat dilakukan oleh pengendara sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Untuk mendaftar, warga harus memperhatikan perbedaan jam operasional pendaftaran antara wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Jadwal Operasional dan Aturan Hukum Perpanjangan SIM
Ketentuan mengenai perpanjangan masa berlaku SIM ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Bagi masyarakat yang ingin datang ke pos layanan mobil keliling hari ini, berikut adalah rincian jam pendaftaran resmi yang berlaku:
- Kota Bandung: Layanan tersedia dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Kabupaten Bandung: Layanan dibuka pukul 08.00 WIB sampai selesai. Waktu pendaftaran pada Senin hingga Kamis dibatasi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu ditutup lebih awal yakni pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Tarif Resmi Perpanjangan SIM Keliling
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan dokumen memiliki nilai yang bervariasi tergantung golongan. Perlu dicatat bahwa layanan mobil keliling hanya melayani golongan tertentu dan tidak melayani perpanjangan SIM B.
Berikut adalah tabel biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk perpanjangan dokumen berkendara:
| Golongan SIM | Biaya PNBP Resmi |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
Nominal dalam tabel di atas merupakan tarif murni untuk dokumen dan belum termasuk dengan dana tambahan yang diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi di lokasi. Warga diharapkan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap sebelum mendatangi fasilitas mobil keliling terdekat.






