Satpas Polrestabes Bandung menyiagakan layanan armada mobil SIM Keliling di lokasi strategis pada Jumat (7/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Fasilitas perpanjangan dokumen berkendara ini disiapkan guna mempermudah akses masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satpas pusat.
Layanan mobil keliling khusus melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi kategori SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Setiap armada bus yang dikerahkan memiliki batas kapasitas antrean hingga 100 pemohon per hari.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM B. Pemilik SIM B atau dokumen yang telah habis masa berlakunya diwajibkan mendatangi kantor Satpas utama.
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Masyarakat dapat mendatangi armada SIM Keliling di titik pelayanan yang dibuka mulai pagi hingga siang hari, sekitar pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Petugas menyarankan pemohon hadir lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
Ketentuan Dokumen Kedaluwarsa
Masa berlaku dokumen berkendara dipatok selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Apabila masa berlaku habis walau hanya terlewat satu hari, pemohon wajib melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Pertanyaan warga seperti "bagaimana cara perpanjang sim keliling bandung?" sering mengemuka jelang akhir pekan. Pengendara diimbau mengajukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2026
Besaran tarif perpanjangan dokumen telah diatur sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku nasional. Di samping tarif dasar, terdapat komponen biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
| Komponen Layanan | Jenis / Kategori | Tarif Resmi |
|---|---|---|
| Biaya Perpanjangan SIM | SIM A | Rp 80.000 |
| Biaya Perpanjangan SIM | SIM C | Rp 75.000 |
| Tes Kesehatan | Semua Kategori | Rp 30.000 – Rp 50.000 |
| Tes Psikologi | Semua Kategori | Rp 37.500 – Rp 60.000 |
| Asuransi (Opsional) | Semua Kategori | Rp 50.000 |
Persyaratan Dokumen Pemohon
Layanan SIM Keliling di Kota maupun Kabupaten Bandung menerima pemohon yang memegang E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Pemohon diminta menyiapkan berkas persyaratan lengkap dari rumah.
Berikut berkas yang wajib dibawa saat menuju lokasi pelayanan:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM A atau SIM C asli yang masih aktif beserta fotokopi.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi.
Penerbitan serta perpanjangan SIM secara nasional mencatatkan angka lebih dari 1 juta dokumen setiap bulan. Kota-kota besar seperti Bandung menjadi salah satu kontributor volume pemohon tertinggi.
Pengoperasian armada keliling ini dapat mengalami penyesuaian jadwal sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan. Informasi perubahan lokasi berkala diumumkan melalui akun Instagram resmi kepolisian dan portal web Polri.






