Singapura Naikkan Gaji Guru Hingga 9 Persen Mulai Oktober 2026

5 Agustus 2026, 16:31 WIB

Pemerintah Singapura menaikkan gaji guru dan tenaga pendidik sebesar 2 hingga 9 persen mulai 1 Oktober 2026 untuk menyesuaikan tolok ukur pasar. Kebijakan ini menyasar sekitar 35.800 personel guna mempertahankan daya tarik profesi pendidik, dilansir dari Detik Finance pada Selasa (4/8/2026).

Kementerian Pendidikan (MOE) Singapura mengalokasikan kenaikan gaji ini bagi 33.000 petugas pendidikan, 1.700 pendidik pendukung, serta 1.100 pendidik TK di bawah naungan kementerian.

"Penyesuaian gaji untuk setiap tingkatan jabatan ditentukan berdasarkan besarnya selisih gaji dengan patokan pasar yang sesuai pada setiap tingkatan," kata juru bicara MOE.

Evaluasi standar pengupahan sektor pendidikan terakhir kali dilakukan pemerintah setempat pada tahun 2022. Kesenjangan yang timbul antara pendapatan pendidik dan dinamika pasar tenaga kerja menjadi dasar pertimbangan utama revisi ini.

"Secara umum, penyesuaian yang lebih besar dilakukan ketika selisih (gaji yang diterima) dengan patokan pasar melebar," jelas juru bicara MOE.

Selain penyesuaian skala berkala ini, skema insentif tahunan berbasis kinerja tetap berlaku bagi pendidik yang memenuhi kriteria. MOE memproyeksikan langkah ini efektif dalam merekrut talenta baru sekaligus menjaga retensi pengajar berkualitas tinggi.

"Selain penyesuaian gaji, MOE akan terus memberikan kesempatan bagi para petugas kami untuk belajar dan berkembang sepanjang karier mereka," kata Kementerian Pendidikan Singapura.

Langkah penyesuaian pendapatan ini mendapatkan apresiasi dari Serikat Guru Singapura (STU) yang telah lama mendorong adanya evaluasi kesejahteraan pengajar.

"STU telah lama menyerukan peninjauan komprehensif terhadap gaji guru, dan kami senang melihat langkah maju yang telah lama ditunggu-tunggu ini," tulis pernyataan STU.

Meski merespons positif, organisasi profesi tersebut memberi catatan bahwa pembenahan iklim kerja guru membutuhkan pendekatan yang melampaui aspek finansial.

"Meskipun penyesuaian 2% hingga 9% merupakan pengakuan yang diperlukan atas kesenjangan dengan tolok ukur pasar, revisi gaji saja tidak cukup," kata STU.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang