Staf RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Terancam Sanksi Usai Hina Pasien

6 Agustus 2026, 13:16 WIB

Seorang staf administrasi RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya berinisial NZ terancam sanksi setelah meninggalkan komentar kasar di media sosial pada unggahan almarhum pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Rabu (5/8/2026).

Unggahan almarhum Yurizal sebelumnya menyinggung pengalaman menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Aksi tak terpuji yang dilakukan pegawai berstatus ASN PPPK Paruh Waktu tersebut mendadak viral dan memicu sorotan tajam publik.

Direktur RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, dr Budi Tirmadi, mengonfirmasi status kepegawaian NZ di instansi yang ia pimpin. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan bagian dari tenaga medis.

"Betul karyawan kami, tapi yang perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa," kata Budi.

Pihak manajemen rumah sakit bergerak cepat dengan memanggil staf tersebut untuk dimintai keterangan secara langsung terkait tindakan yang dilakukan di platform digital.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk menghadap ke atasan langsung. Sudah di BAP juga," imbuh Budi.

Mengingat statusnya sebagai pegawai PPPK Paruh Waktu, penetapan sanksi terhadap NZ masih menunggu arahan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Pemkot Tasikmalaya.

"Kita akan melakukan penindakan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam perjanjian PPPK, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Budi.

Selain staf rumah sakit, komentar bernada serupa juga dilayangkan oleh mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK-KMK UGM, Elda Putri Rahardini. Kasus tersebut kini dalam penanganan internal pihak kampus.

"Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara objektif, transparan, dan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak," kata Dekan FK-KMK Universitas Gadjah Mada, Prof dr Yodi Mahendradhata.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang