Status BPJS Ketenagakerjaan Tak Batasi Penerimaan Bantuan Sosial

5 Agustus 2026, 23:01 WIB

Isu mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap tidak bisa menerima bantuan sosial (bansos) akhirnya mendapat penjelasan resmi. Mitos tersebut diluruskan oleh pemerintah guna memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS Ketenagakerjaan, serta Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menegaskan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak membatalkan hak seseorang untuk memperoleh bansos, dilansir dari Detik iNET.

Pemerintah menjelaskan bahwa dasar utama penentuan kelayakan penerima bansos melalui sistem Perlinsos Digital difokuskan pada kondisi ekonomi keluarga, bukan pada kepemilikan program perlindungan tenaga kerja tersebut.

Masyarakat dari berbagai kalangan pekerja, seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, hingga pekerja formal, diminta untuk tetap mendaftarkan diri di Portal Perlinsos Digital agar data ekonomi mereka tercatat secara jujur dan transparan.

Penetapan seseorang layak atau tidak mendapatkan bantuan sosial diukur melalui beberapa indikator ekonomi. Salah satu poin kuncinya terletak pada perhitungan penghasilan per kapita dalam satu keluarga.

Perhitungan dilakukan dengan membagi total pendapatan seluruh anggota keluarga dengan jumlah anggota keluarga yang ada. Keluarga yang memiliki penghasilan di atas Rp 1-2 juta per orang setiap bulannya berpotensi tidak masuk dalam kualifikasi penerima bansos.

Cakupan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah juga menekankan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dibuka luas untuk memberikan perlindungan dari risiko kerja bagi seluruh sektor pekerja. Program ini terbagi ke dalam dua kategori kepesertaan utama.

Kategori pertama adalah Pekerja Penerima Upah (PU) yang mencakup karyawan swasta, pegawai BUMN atau BUMD, serta pekerja pabrik. Kategori kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, dan seniman.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang