TikTok Didenda Rp7 Triliun Terkait Privasi Anak

22 Agustus 2026, 22:45 WIB

Platform media sosial populer TikTok bersama perusahaan induknya, ByteDance, telah menyepakati pembayaran denda fantastis sebesar USD 400 juta atau sekitar Rp 7 triliun. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan gugatan hukum yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) terkait tuduhan pelanggaran privasi anak-anak di bawah umur. Penyelesaian ini menandai salah satu denda terbesar yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan teknologi terkait isu perlindungan data anak.

Detail Pelanggaran dan Gugatan Hukum

Gugatan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, bekerja sama dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC), menuduh TikTok secara sengaja melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak (COPPA). Undang-undang federal ini mewajibkan platform digital untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum mengumpulkan, menggunakan, atau mengungkapkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa TikTok gagal memenuhi standar tersebut secara konsisten.

Pihak berwenang menyatakan bahwa TikTok membiarkan anak-anak membuat akun tanpa verifikasi usia yang memadai dan mengumpulkan data pribadi mereka, seperti alamat email, nomor telepon, dan lokasi geografis. Selain itu, platform ini juga dituduh mempersulit orang tua yang ingin menghapus akun anak-anak mereka, serta membiarkan akun anak-anak diatur ke mode publik secara default. Hal ini dinilai sangat membahayakan karena membuka peluang bagi pihak asing yang tidak bertanggung jawab untuk menghubungi anak-anak secara langsung.

Meskipun TikTok telah memperkenalkan fitur khusus yang dirancang untuk anak-anak dengan batasan fitur yang ketat, penyelidikan menemukan bahwa sistem penyaringan usia tersebut sangat mudah dilewati. Banyak anak di bawah umur yang tetap dapat mengakses platform reguler dengan memalsukan tahun lahir mereka, tanpa adanya tindakan pencegahan yang efektif dari pihak pengembang aplikasi.

Sejarah Pelanggaran Privasi oleh TikTok

Dampak Terhadap Industri Media Sosial

Keputusan penyelesaian ini mengirimkan sinyal yang sangat kuat kepada seluruh industri teknologi dan media sosial global. Pemerintah Amerika Serikat dan regulator internasional kini tidak lagi mentoleransi kelalaian dalam perlindungan anak di dunia digital. Perusahaan raksasa teknologi lainnya kini berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan bahwa platform mereka aman bagi pengguna muda.

Bagi TikTok, denda ini datang di tengah masa-masa sulit di mana mereka juga menghadapi ancaman pemblokiran total di Amerika Serikat atas kekhawatiran keamanan nasional terkait hubungannya dengan perusahaan induk asal Tiongkok. Meskipun denda ini menyelesaikan satu masalah hukum yang krusial, ByteDance masih harus berjuang keras untuk mempertahankan operasionalnya di pasar Amerika Serikat yang sangat menguntungkan.

Ke depannya, para pengamat industri memperkirakan bahwa platform media sosial akan dipaksa untuk berinvestasi lebih besar dalam teknologi verifikasi usia berbasis kecerdasan buatan (AI) dan memberikan kontrol yang lebih luas kepada orang tua. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang sempat terkikis akibat berbagai skandal kebocoran data.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang