Trump Terbitkan Dua Perintah Eksekutif Batasi Kewarganegaraan AS

7 Agustus 2026, 20:31 WIB

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru pada Kamis (6/8/2026) waktu setempat untuk membatasi hak kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Langkah penandatanganan di Gedung Putih ini diambil demi menekan praktik wisata melahirkan, seperti dilansir dari Detikcom.

Kebijakan terbaru tersebut diterbitkan meski Mahkamah Agung AS sebelumnya telah membatalkan upaya serupa pada 30 Juni lalu karena dinilai inkonstitusional. Perintah eksekutif ini tidak memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dari Kongres, namun ditujukan untuk kembali menantang ketentuan Konstitusi AS.

Pemerintahan Trump berargumen bahwa aturan baru ini berada di luar cakupan putusan Mahkamah Agung. Langkah ini membatasi hak anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing serta warga negara musuh, dan berpotensi berdampak pada wilayah teritori AS jika disetujui Kongres.

Penasihat Gedung Putih Stephen Miller menegaskan larangan terhadap praktik wisata melahirkan bagi warga asing.

"Praktik birth tourism, terhitung sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang," kata Penasihat Gedung Putih Stephen Miller.

Donald Trump turut menyampaikan kritiknya terhadap putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan mengecam bisnis yang memanfaatkan celah hukum tersebut.

"Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk, dan kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi," tegas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang