UGM Nonaktifkan Mahasiswi PPDS Usai Hina Pasien BPJS

8 Agustus 2026, 20:31 WIB

Universitas Gadjah Mada menonaktifkan Elda Putri Rahardini dari kepesertaan Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Langkah ini diambil usai pernyataan menghina pasien BPJS Kesehatan yang diunggahnya ke media sosial mendadak viral, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Keputusan sanksi administrasi tersebut membuat mahasiswi yang bersangkutan harus menghentikan aktivitas pendidikannya untuk sementara waktu. Pihak kampus mengonfirmasi bahwa tahapan pemeriksaan internal masih terus digulirkan guna menentukan kejelasan sanksi akhir.

Juru bicara Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, membeberkan jangka waktu penghentian sementara bagi mahasiswi tersebut dalam proses penanganan kasus.

"Keterangan dari Wakil Dekan FK-KMK, yang bersangkutan dinonaktifkan selama 3 bulan untuk menjalani proses dengan semestinya," ujar Andi, dilansir dari Detikcom, Sabtu (8/8/2026).

Andi memastikan status kepesertaan mahasiswi tersebut telah resmi dibekukan sembari menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari pihak fakultas.

"Betul (dinonaktifkan PPDS-nya). Kita akan lihat hasil prosesnya. Kami akan kabari lagi nanti ya," sambung Andi.

Kasus ini bermula ketika akun media sosial @erudarahaadini milik Elda menuliskan komentar yang menyindir pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan. Komentar sindiran tersebut dilayangkan setelah Yurizal mengunggah keluhan terkait masa tunggu pelayanan rawat inap yang mencapai delapan jam.

Elda menuliskan kalimat bernada ejekan dalam unggahan balasan terhadap keluhan pasien tersebut.

"PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," tulis Elda melalui akun @erudarahaadini mengomentari utas @yurizaltrich.

Kalimat dalam bahasa asing yang ditulis Elda tersebut bermakna sindiran terhadap seseorang yang berpura-pura menjadi orang berada namun tidak memiliki kemampuan berpikir. Unggahan tersebut memicu kritik publik hingga berujung pada penjatuhan sanksi oleh pihak rektorat UGM.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang