Sanksi Mengintai, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan Karyawan di Coretax 2026

1 Juli 2026, 19:40 WIB

Kewajiban lapor pajak kini memasuki babak baru, sehingga Anda perlu memahami cara mengisi SPT Tahunan untuk karyawan melalui sistem Coretax yang resmi diimplementasikan. Langkah ini menjadi krusial agar Anda terhindar dari sanksi administrasi yang berlaku.

Pemerintah telah memperbarui sistem administrasi perpajakan nasional melalui payung hukum Perpres No. 40 Tahun 2018. Implementasi teknisnya kini diatur secara digital berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024 jo. PMK No. 1 Tahun 2026.

Tahun 2026 menjadi momen penting karena merupakan tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax untuk tahun pajak 2025. Periode pelaporan ini mengevaluasi seluruh penghasilan dari Januari – Desember 2025.

Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan pemenuhan kewajiban hukum yang kini sepenuhnya terintegrasi secara digital untuk meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

Konsekuensi Hukum dan Batas Waktu Pelaporan Pajak

Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), setiap wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu yang ketat. Karyawan wajib menyampaikan laporan pajak mereka paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini akan langsung memicu sanksi finansial resmi. Berdasarkan regulasi UU KUP jo. UU HPP, jumlah denda administrasi yang dikenakan akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp100.000.

Dari pengalaman saya menangani administrasi perpajakan pegawai, banyak yang menunda hingga minggu terakhir Maret. Hal tersebut sangat berisiko karena beban server sistem pajak digital biasanya meningkat tajam menjelang batas akhir.

Sebelum masuk ke sistem Coretax, Anda harus memahami jenis penghasilan dan formulir yang sesuai. Pengenaan dan penghitungan PPh orang pribadi diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP), di mana pemotongan dilakukan langsung oleh pemberi kerja melalui skema PPh 21.

Menentukan Kategori Formulir Berdasarkan Penghasilan Bruto

Sistem perpajakan membagi karyawan ke dalam dua kategori formulir utama berdasarkan akumulasi pendapatan kotor selama satu tahun pajak. Pembagian ini menentukan kompleksitas kolom isian yang wajib dilengkapi.

  • Formulir 1770 SS: Digunakan khusus untuk karyawan yang memiliki kriteria penghitungan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta setahun dari satu pemberi kerja.
  • Formulir 1770 S: Digunakan bagi karyawan yang memiliki penghitungan penghasilan bruto di atas Rp60 juta setahun, atau memiliki sumber penghasilan tambahan lain.

Kesalahan umum yang saya lihat adalah karyawan langsung mengisi tanpa mengecek total penghasilan bruto pada bukti potong. Pastikan Anda meminta dokumen Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk ASN) kepada bagian keuangan perusahaan.

Pajak.go.id sendiri mencatat dokumen panduan terkait pengecekan status dan kategori wajib pajak telah diperbarui per 02 Februari 2026 dan telah mendapatkan tayangan sebanyak 46.641 kali oleh masyarakat yang membutuhkan validasi status perpajakan mereka.

Kriteria Penggunaan Formulir SPT Tahunan Karyawan
Jenis Formulir Batasan Penghasilan Bruto Per Tahun Jumlah Pemberi Kerja
1770 SS Maksimal Rp60 juta setahun Satu
1770 S Di atas Rp60 juta setahun Satu atau lebih

Panduan Teknis Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Karyawan di Coretax

Prosedur pengisian di dalam sistem baru Coretax dirancang lebih terintegrasi dengan data pilar perpajakan lainnya. Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum memulai proses pengisian form digital ini.

Tutorial Coretax Resmi : Panduan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi – Karyawan | Melek Pajak

Berikut adalah urutan langkah teknis pelaporan yang dapat langsung Anda eksekusi di dalam platform resmi:

  1. Buka situs resmi jajaran sistem perpajakan Coretax melalui peramban dan masuk menggunakan akun akun pajak Anda yang telah teraktivasi.
  2. Pilih menu pelaporan SPT Tahunan, kemudian sistem akan mengarahkan Anda pada opsi pengisian berdasarkan basis data performa pendapatan tahun pajak 2025.
  3. Masukkan data dari Bukti Potong PPh 21 yang Anda terima dari pemberi kerja, termasuk nominal penghasilan neto, PTKP, dan pajak yang telah dipotong.
  4. Isi daftar harta yang Anda miliki hingga akhir periode Desember 2025 secara jujur serta masukkan daftar utang jika ada.
  5. Periksa halaman ringkasan untuk memastikan status akhir menunjukkan Nihil, yang berarti pajak Anda telah dipotong dengan tepat oleh perusahaan.
  6. Kirimkan draf laporan dengan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan oleh sistem ke email atau nomor telepon terdaftar Anda.

Dalam kasus yang sering saya temui, sistem Coretax kini sudah menyediakan fitur prapengisian (prepopulated). Fitur ini secara otomatis menampilkan data pemotongan PPh 21 yang diunggah oleh perusahaan Anda, sehingga Anda tinggal melakukan konfirmasi kesesuaian data.

Validasi Akhir dan Pengiriman Laporan Pajak Online

Setelah seluruh data dari objek pendapatan hingga nilai aset selesai diinput, langkah krusial berikutnya adalah melakukan verifikasi data akumulatif. Pastikan tidak ada kolom angka yang terlewat atau salah ketik karena sistem Coretax membaca data secara riil.

Ketika status akhir SPT menunjukkan status Kurang Bayar atau Lebih Bayar, Anda harus meneliti ulang input bukti potong. Bagi mayoritas karyawan yang sumber pendapatannya hanya dari satu perusahaan, status akhir yang normal adalah Nihil.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung diterbitkan oleh sistem setelah proses submit berhasil dilakukan. Dokumen BPE merupakan bukti hukum sah bahwa Anda telah menyelesaikan tanggung jawab perpajakan sebelum tenggat waktu berakhir.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang