Penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap I Tahun 2026 alokasi bulan Juni resmi dimulai bertahap sejak 5 Agustus 2026. Dikutip dari Detikcom, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat total penerima bantuan mencapai 707.477 peserta didik.
Penerima bantuan dapat memanfaatkan dana tersebut secara tunai maupun nontunai. Namun, penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu per bulan. Sisa dana wajib digunakan secara nontunai menggunakan mesin EDC untuk kebutuhan sekolah.
Kelompok penerima terbanyak berasal dari jenjang SD/SDLB/MI yang mencapai 340.658 murid. Besaran bantuan yang disalurkan bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan serta status sekolah.
| Jenjang Pendidikan | Jumlah Penerima | Dana Personal | Tambahan SPP Swasta |
|---|---|---|---|
| SD/SDLB/MI | 340.658 murid | Rp 250.000 | Rp 130.000 |
| SMP/SMPLB/MTs | 190.449 murid | Rp 300.000 | Rp 170.000 |
| SMA/SMALB/MA | 61.205 murid | Rp 420.000 | Rp 290.000 |
| SMK | 112.501 murid | Rp 450.000 | Rp 240.000 |
| PKBM | 2.664 murid | Rp 300.000 | – |
Cara Pencairan Dana KJP Plus
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Sebelum mencairkan bantuan, siswa wajib memastikan rekening tabungannya dalam keadaan aktif.
Pencairan lewat teller dilakukan dengan mendatangi kantor Bank DKI terdekat. Siswa menyampaikan maksud pencairan KJP Plus kepada petugas teller. Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu per bulan.
Pencairan juga bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI. Masukkan kartu ATM lalu lakukan cek saldo. Setelah itu, lakukan penarikan tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa saldo untuk transaksi nontunai.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan larangan keras bagi seluruh penerima KJP Plus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pencabutan hak bantuan.
Penerima dilarang membelanjakan bantuan di luar ketentuan pergub, meminjamkan dana, atau menjaminkan buku tabungan. Bantuan juga tidak boleh digunakan untuk kebutuhan yang tidak nyata dibutuhkan siswa.
Siswa dilarang merokok, meminum minuman keras, serta menggunakan atau mengedarkan narkoba. Tindakan perkelahian, tawuran, geng motor, kekerasan, perundungan, pencurian, pemalakan, penipuan, dan kepemilikan senjata tajam juga dilarang keras.
Pelanggaran kesusilaan seperti pergaulan bebas, pelecehan seksual, pornoaksi, pornografi, serta menyebarkan gambar tidak senonoh juga berujung pencabutan bantuan.
Di bidang akademik, siswa dilarang mencontek massal, membocorkan soal ujian, serta melanggar tata tertib sekolah. Bantuan juga dihentikan jika siswa bolos minimal 4 kali sebulan atau terlambat setidaknya 6 kali sebulan.
Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 bulan Juni dilakukan secara bertahap. Siswa diimbau memeriksa saldo rekening Bank DKI secara berkala.







