Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 sebagai tersangka di Gedung Utama Kejagung RI.
Seperti dilansir dari Detikcom, Febrie tiba di lokasi sekitar pukul 13.40 WIB menggunakan mobil tahanan dengan kondisi tangan terborgol serta mengenakan rompi tahanan.
Sambil membawa map berwarna biru, Febrie langsung digiring oleh petugas menuju dalam gedung tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Saat ini, Febrie menjalani masa penahanan di rutan gedung KPK. Tersangka lain dalam perkara ini, Nurman Herin, dilaporkan telah tiba lebih awal di lokasi pemeriksaan.
Penetapan Febrie sebagai tersangka mencakup beberapa perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum diserahkan penanganannya kepada Kejagung.
Pada tahap awal, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie juga terjerat kasus dugaan TPPU atas temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang turut melibatkan Nurman Herin.
Selain perkara tersebut, penyidik masih memproses penyidikan lain terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang memicu gangguan listrik.






