Soal  

Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan?

Kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan?

  1. Legislatif
  2. Eksekutif
  3. Yudikatif
  4. Eksaminatif
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Legislatif.

Dilansir dari ensiklopedia, kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan merupakan kekuasaan legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *