Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan daerah dipastikan bakal mengalami perubahan format besar-besaran. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan keputusan untuk memisahkan kedua gelaran pesta demokrasi tersebut.
Format baru yang menghentikan sistem pemilu serentak ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2029 mendatang. Keputusan hukum ini tertuang secara resmi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, seperti dikutip dari Papanskor.
Gugatan terhadap sistem pemilu serentak tersebut awalnya diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pemisahan ini berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pemilu.
Penumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu kerap terjadi akibat benturan sejumlah tahapan antara pemilu nasional dan daerah. Selain itu, sistem lama juga menyisakan kekosongan waktu kerja yang lama karena pemilu berpusat pada satu momen.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Faktor kondisi psikologis masyarakat selaku pemilih juga tidak luput dari perhatian MK. Lembaga peradilan ini menyoroti munculnya rasa jenuh dan pudarnya fokus publik ketika memberikan hak suara di tempat pemungutan suara.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memaparkan bahwa tingkat kejenuhan tersebut muncul karena masyarakat harus menentukan pilihan di antara terlalu banyak kandidat. Melalui model lima kotak suara, pemilih wajib mencoblos anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.







