Peraturan perundang-undangan tertinggi di Negara Indonesia adalah?

2 Februari 2026, 09:41 WIB

Peraturan perundang-undangan tertinggi di Negara Indonesia adalah?

  1. UU
  2. UUD 1945
  3. Ketetapan MPR
  4. Perppu
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. UUD 1945.

Dilansir dari ensiklopedia, peraturan perundang-undangan tertinggi di negara indonesia adalah uud 1945.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang