Aksi perekaman video tanpa izin terhadap Sales Promotion Girl (SPG) di pameran GIIAS 2026 memicu kegaduhan publik hingga dilaporkan ke kepolisian, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Kreator konten video tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Senin, 3 Agustus 2026.
Awalnya, rekaman tersembunyi yang dijadikan materi konten berjudul cara mendekati perempuan tersebut memicu kritikan tajam di media sosial. Pembuat konten mengaku bahwa aksi perekaman itu dilakukan secara iseng tanpa niat negatif.
"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian, Kreator Konten.
Brian berjanji akan lebih berhati-hati dalam mempublikasikan setiap video di media sosial miliknya. Ia menjelaskan kronologi awal pembuatan konten yang bermula dari sekadar menyapa pengunjung lain.
"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.
Ia mengklaim konten tersebut dibuat untuk memberikan inspirasi kepercayaan diri bagi kalangan introvert. Brian menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucapnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tindakan merekam individu di ruang publik tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta etika digital.
"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan di sebuah kegiatan, kami mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya, kami perlu sekali mengingatkan bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata Meutya, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menegaskan bahwa status ruang publik tidak membenarkan aksi perekaman gambar secara diam-diam. Menurutnya, ketidaknyamanan korban setara dengan pesepeda yang direkam tanpa izin di jalan raya.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik. Kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kami akan memperlakukan ini sebagai hal yang sama," tuturnya.
Pemerintah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait laporan yang telah dibuat oleh korban.
"Kami juga mendengar bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi, penegakan hukumnya ada pada teman-teman kepolisian. Dari kami adalah mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ juga ada pelanggaran terhadap etika," katanya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pameran otomotif harus menjadi ruang aman bagi para pekerja profesional. Merekam secara diam-diam demi kepentingan konten komersial merupakan tindakan tidak beretika dan melanggar hukum.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.
Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital, Donny B Utoyo, menilai langkah korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sangat beralasan secara hukum.
"Menurut saya, korban sangat beralasan untuk menempuh jalur hukum. Persoalannya bukan semata-mata seseorang terlihat di ruang publik, melainkan wajah, interaksi, dan identitasnya direkam secara tersembunyi, lalu diolah dan disebarluaskan sebagai bahan konten demi popularitas atau keuntungan pembuat konten," terang Donny, Anggota Dewan Penasehat Organisasi ICT Watch bidang Literasi Digital.
Donny merujuk Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang komersialisasi dan pendistribusian potret seseorang tanpa izin. Ia menambahkan adanya ketentuan pidana pada Pasal 115 jika terdapat pemanfaatan ekonomi dari konten tersebut.
"Pelanggaran untuk kepentingan komersial juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 115. Karena itu perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi, menjadi bagian dari promosi akun, atau digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun engagement komersial," imbuhnya.
Penolakan pembuat konten untuk menurunkan video setelah ditegur korban memperkuat dugaan pelanggaran privasi dan memperbesar potensi kerugian.
"Jadi, saran melapor polisi merupakan langkah yang sah dan masuk akal. Korban sebaiknya menyimpan tautan, video utuh, tangkapan layar, tanggal permintaan takedown, jawaban pelaku, data jumlah penonton, serta bukti monetisasi. Korban juga dapat meminta penghapusan kepada platform dan mempertimbangkan gugatan ganti rugi," ujar Donny.
Penerapan pasal pidana nantinya akan ditentukan oleh tim penyidik kepolisian berdasarkan bukti yang terkumpul selama proses pemeriksaan.
"Meski demikian, pasal yang akhirnya digunakan harus ditentukan penyidik berdasarkan unsur dan bukti, bukan hanya karena kasusnya sedang viral," tambahnya.






