Usher GIIAS Direkam Diam-diam, Pelaku Minta Maaf setelah Video Viral

5 Agustus 2026, 23:17 WIB

Sebuah video perekaman diam-diam terhadap usher di GIIAS yang berjudul 'cara mendekati cewek' menjadi viral dan memicu kontroversi setelah pelaku menolak menghapus video tersebut saat diminta korban, seperti dilansir dari Detik iNET pada Senin (3/8/2026).

Pelaku awalnya berdalih merekam di ruang publik dan meminta biaya produksi jika korban ingin video dihapus. Namun, setelah video viral, pelaku akhirnya menghapus konten dan meminta maaf.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai kasus ini penting karena melibatkan hak atas privasi dan perlindungan data pribadi.

"Kasus ini patut menjadi perhatian serius karena bukan sekadar soal etika membuat konten, tetapi juga menyangkut hak atas privasi dan pelindungan data pribadi," ujar Heru.

Heru menjelaskan bahwa perekaman tanpa izin yang disebarkan dan merugikan pihak yang direkam berpotensi melanggar hukum, khususnya berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum sah atau persetujuan subjek data, dan penggunaan alat pemroses data visual di tempat umum tidak boleh untuk mengidentifikasi seseorang di luar tujuan yang dibenarkan," tambahnya.

Heru menegaskan kemungkinan kasus ini diproses hukum jika unsur pelanggaran terpenuhi, seperti perekaman tanpa persetujuan, penyalahgunaan data, atau pencemaran nama baik.

"Penentu akhirnya tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti," kata Heru.

Heru juga menyarankan agar korban melapor agar aparat dapat menilai adanya unsur pidana. Ia mengingatkan pentingnya persetujuan sebelum membuat dan mempublikasikan konten di media sosial.

"Di era media sosial, persetujuan harus menjadi prinsip utama sebelum merekam dan mempublikasikan seseorang," tambahnya.

Donny Utoyo, anggota Dewan Penasehat ICT Watch bidang Literasi Digital, menganggap kasus ini sah dan masuk akal jika dibawa ke jalur hukum.

Donny menegaskan hak privasi dan kendali penggunaan citra seseorang tetap berlaku meski di ruang publik. Ia merujuk pada Pasal 12 UU Hak Cipta yang melarang penggunaan potret tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.

"Perlu diperiksa apakah konten tersebut dimonetisasi atau digunakan untuk keuntungan ekonomi," ujar Donny.

Donny juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan kekerasan seksual berbasis elektronik jika konten mengandung pelecehan atau eksploitasi seksual, sesuai Pasal 14 UU TPKS.

"Penerapan ketentuan tersebut harus dibuktikan adanya muatan dan tujuan seksual," katanya.

Pada akhirnya, pembuat konten video tersebut, Brian, meminta maaf dan mengaku bersalah serta berjanji lebih berhati-hati dalam mengunggah konten.

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, saya minta maaf dan tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ucap Brian lewat akun Instagram @ebemartono.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang