Satpas Polrestabes Bandung bersama Satlantas Polres Kabupaten Bandung menggelar layanan perpanjang sim keliling bandung pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026. Petugas menyiagakan armada bus di beberapa titik strategis guna mempermudah masyarakat mengakses tempat perpanjang sim bandung hari ini secara praktis.
Layanan dokumen berkendara keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB untuk wilayah Kabupaten Bandung, sedangkan untuk wilayah Kota Bandung biasanya dimulai pukul 09.00 WIB. Mengingat masa berlaku dokumen berkendara berbentuk kartu ini kedaluwarsa 5 tahun sejak tanggal pembuatan, warga diimbau segera mengurusnya sebelum terlambat.
Berdasarkan landasan hukum keterlambatan perpanjangan SIM yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2, keterlambatan perpanjangan walaupun hanya satu hari mewajibkan pengendara mengikuti proses pembuatan dari awal di Satpas. Informasi ini penting dipahami agar warga tidak perlu mencari cara mengurus sim mati akibat kelalaian jadwal.
Lokasi dan Jadwal Pendaftaran SIM Keliling Bandung
Masyarakat yang ingin mengakses layanan bergerak ini wajib memperhatikan waktu operasional dan batas pendaftaran yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian setempat.
Titik Operasional Wilayah Kabupaten Bandung
Berdasarkan data operasional terbaru, untuk wilayah Kabupaten Bandung hari ini, pelayanan terpusat di kawasan perbelanjaan guna memudahkan akses parkir dan antrean warga. Proses pendaftaran untuk hari Sabtu dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
- Toserba Prama Banjaran
- Toserba Borma Katapang
Ketentuan Waktu Layanan Umum
Secara umum, jam operasional bus keliling berjalan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Khusus untuk hari kerja regular (Senin sampai Sabtu), loket pendaftaran berkas biasanya dibuka maksimal hingga pukul 12.00 WIB, bergantung pada kuota formulir harian yang tersedia di lapangan.
Regulasi biaya perpanjangan dokumen berkendara tahun 2026 masih tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal dasar yang ditetapkan bervariasi tergantung pada golongan kendaraan, belum termasuk dengan biaya penunjang medis.
Selain biaya tarif PNBP, pemohon diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Landasan hukum kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang mana memuat komponen tes kesehatan fisik dan pemeriksaan psikologi resmi.
Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan oleh pemohon di lokasi layanan keliling hari ini:
| Komponen Layanan | Tarif Resmi (Rp) |
|---|---|
| Perpanjangan SIM A (Mobil) | 80.000 |
| Perpanjangan SIM B (Kendaraan Berat) | 80.000 |
| Biaya perpanjangan sim c (Motor) | 75.000 |
| Perpanjangan SIM D (Disabilitas) | 30.000 |
| Pemeriksaan Cek Kesehatan | 50.000 |
| Pemeriksaan Tes Psikologi | 75.000 – 125.000 |
Perlu dicatat bahwa total pengeluaran di atas belum termasuk dengan biaya premi asuransi kecelakaan yang bersifat opsional bagi para pengendara.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Terdapat sejumlah syarat perpanjang sim keliling yang harus dipenuhi oleh setiap warga sebelum mendatangi loket pendaftaran bus keliling agar proses verifikasi berjalan lancar. Petugas di lapangan tidak akan memproses berkas yang tidak lengkap atau dokumen yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Pemohon diwajibkan membawa kartu identitas diri berupa KTP asli beserta salinan fotokopinya. Selain itu, fisik kartu lama yang hampir habis masa berlakunya juga harus disertakan bersama dengan hasil cetak surat keterangan sehat dan surat kelulusan tes psikologi yang didapatkan di lokasi atau fasilitas yang ditunjuk.
Tingginya volume kendaraan di jalanan Bandung Raya sejalan dengan data industri otomotif nasional saat ini. Merujuk pada laporan berkala yang dirilis oleh laman resmi AISI, angka penjualan grosir (wholesales) sepeda motor baru pada Juni 2026 saja sudah menyentuh kisaran 515.000 unit, atau merangkak naik menembus total 3,1 juta unit secara akumulatif, yang menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen berkendara yang sah bagi publik.







